![]() |
| Ruangan tempat penerimaan tamu kunjungan di Gedung KPK Jakarta. |
Tren
- Makna “Gagasan Sekularisasi Cak Nur”
- Gerilya Ekonomi Vs Ideologi Perang
- Imajinasi Imam Mahdi dan Problem Solver Ummat
- Muslim: Narasi Simbolik dan Arsitektur Kemenangan
- Urgensi Indikator Hukum Pancasila
- Energi Netizen dan Produktivitas Bangsa
- Kenapa Iran tidak Fokus Israel dan Kapal Perang AS
- Ronda Sahur: Lebih dari Sekadar Ritme Dini Hari
- Kenapa Gaza “di Transaksikan” dengan Iran ?
- Desakan Indonesia Keluar BoP Sejalan Kehendak Israel
JUMAT 20 JANUARI 2017
JAKARTA—Emirsyah Satar yang tak lain adalah mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka Emirsyah Satar tersebut secara resmi telah disampaikan secara langsung oleh Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers kepada para awak media di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Emirsyah Satar diduga telah menerima suap terkait pembelian pesawat penumpang jenis Airbus A-330 dan juga pengadaan mesin pesawat penumpang buatan perusahaan asal Inggris yaitu Rolls-Royce, Kamis kemarin (19/1/2017). Penyidik KPK menduga telah terjadi “penggelembungan anggaran” atau mark-up dalam pembelian pesawat Airbus A-330 dan pengadaan mesin pesawat penumpang buatan perusahaan asal Inggris, yaitu Rolls-Royce.
Emirsyah Satar sebelumnya diketahui memang sempat menjabat sebagai Dirut PT. Garuda Indonesia (Persero) kurang lebih 9 tahun, sejak tahun 2005 hingga 2014. KPK menduga bahwa Emirsyah Satar selama ini telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap terkait dengan jabatan dan posisinya sebagai Dirut PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Berdasarkan penyelidikan KPK, sejumlah uang suap dalam bentuk mata yang sang tersebut belakangan diduga merupakan pemberian Soetikno Soedarjo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sebagai pihak pemberi suap. Soetikno Soedarjo sendiri belakangan diketahui merupakan pendiri PT. Mugi Rekso Abadi (MRA).
Penyidik KPK menduga bahwa Emirsyah Satar selama ini telah menerima suap sebesar 1,2 juta euro (EUR) dan 180 ribu dolar Amerika (USD) apabila dijumlahkan mencapai sekitar 20 miliar Rupiah. Emirsyah Satar diduga juga menerima suap dalam bentuk barang (bukan uang) senilai 2 juta USD. Barang-barang tersebut diperkirakan masih tersebar di Indonesia dan Singapura.
“Penyidik KPK secara resmi telah menetapkan 2 orang tersangka, masing-masing dalam kasus perkara dugaan menerima suap dan pemberi suap, yaitu ES (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedirjo), KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat atau lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun keduanya untuk sementara belum ditahan,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat siang (20/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...