Jika Kekerasan Kembali Terjadi, Menristek Dikti Tak Segan Beri Sangsi

SENIN, 30 JANUARI 2017

YOGYAKARTA — Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohamad Nasir, kembali menegaskan agar dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi menghindari segala bentuk tindak kekerasan. Hal itu disampaikan Menristek Dikti di hadapan para rektor perguruan tinggi seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perguruan Tinggi seluruh Indonesia 2017 di Graha Sabha Pramana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin (30/01/2017).

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir (batik tengah).

“Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh ada dalam dunia pendidikan, ini yang harus kita jauhkan. Masa lalu harus kita tinggalkan, jangan sampai ada lagi tindak kekerasan di semua perguruan tinggi seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Menristek Dikti juga berulang kali meminta agar dunia pendidikan tinggi meninggalkan pola-pola kekerasan di dalam semua kegiatan kampus. Termasuk juga dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang akan dilakukan pada bulan Agustus 2017 mendatang. Ia bahkan menegaskan akan memberikan sangsi tegas baik pada pelaku maupun instansi atau lembaga bersangkutan, dalam hal ini pihak perguruan tinggi, bila hal itu sampai terjadi lagi.

“Kalau kekerasan itu sampai terjadi, maka pertama yang akan kita beri sanksi adalah pelaku kekerasan itu. Kedua, juga lembaganya, yaitu institusi atau perguruan tingginya,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jika nantinya kekerasan itu mengarah pada tindak atau perilaku pidana, maka pihaknya mengaku akan menyerahkan semua proses tersebut pada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian. Kemerinstek Dikti, dikatakan hanya akan sebatas melakukan proses evaluasi atau pun upaya pembinaan terkait kasus kekerasan tersebut.

“Kalau sampai terjadi, tentu akan ada sanksi akademik bagi pelaku kekerasan. Misalnya, diskorsing selama satu semester, satu tahun, atau bahkan hingga dikeluarkan dari perguruan tinggi. Namun kalau sudah masuk unsur pidana, maka akan kita serahkan ke pihak yang berwajib. Biarkan aparat kepolisian yang menindak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dunia pendidikan Indonesia khususnya perguruan tinggi tengah dihebohkan dengan adanya dugaan tindak kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta hingga menewaskan 3 orang mahasiswa dan membuat sejumlah mahasiswa lainnya dirawat di rumah sakit, beberapa waktu terakhir. Adanya dugaan kasus kekerasan tersebut juga berimbas pada pengunduran diri Rektor UII Yogyakarta, Harsoyo, yang mundur dari jabatannya. Pengunduran diri rektor tersebut kemudian juga diikuti Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UII, Abdul Jamil, yang juga ikut mundur.

Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...