RABU 7 DESEMBER 2016
BANJARMASIN- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Selatan, Martinus, menuturkan serapan anggaran belanja pengerjaan infrastruktur baru terealisasi 90 persen dari Rp900 miliar di anggaran daerah 2016. Dalam tempo dua pekan ke depan, ia optimistis belanja infrastruktur bisa terserap 100 persen menjelang pergantian tahun ini.
| Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI , Sugiartanto (Kiri) dan Kepala Dinas PU Kalimantan Selatan, Martinus (kanan). |
Kalaupun gagal menyerap anggaran 100 persen, Martinus meyakini progres pengerjaan fisik infrastruktur tetap rampung sesuai tenggat di akhir tahun 2016. “Kami optimis terserap 100 persen. Kadang-kadang ada sisa anggarannya, tapi fisik infrastruktur 100 persen,” kata Martinus usai menghadiri upacara Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-71 di Banjarmasin, Rabu (7/12/2016).
Martinus mengaku serius mengawal pengerjaan proyek infrastruktur skala prioritas di Kalimantan Selatan. Pihaknya kemungkinan akan memasukkan satu kontraktor dalam daftar hitam yang mengerjakan proyek sumber daya air di Desa Kinarum, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong. Dia berdalih kontraktor terkesan bekerja lambat saat mengeksekusi pengerjaan proyek.
“Medan pengerjaannya berat dan kontraktornya kurang gesit. Tidak bekerja keras sesuai motto velues tadi, padahal pengerjaannya sudah berjalan 30 persen,” ujar Martinus. Ia masih memberi kesempatan 50 hari kerja bagi si kontraktor agar serius menggarap proyek tersebut. Dengan asumsi tambahan 50 hari kerja, Martinus memprediksi progress penyelesaian fisik proyek maksimal 60 persen. “Hanya di Kinarum yang lambat,” ia menambahkan.
Selain itu, Martinus mengakui ada penurunan duit belanja proyek infrastruktur seiring pemangkasan Dana Alokasi Khusus pada 2017. Menurut dia, pemangkasan DAK berpotensi mengganggu pembangunan infrastruktur baru di Kalimantan Selatan.
“Insy a Alah anggaran turun jadi Rp400 miliar. Kami usahakan uang yang ada untuk memelihara jalan dan menyelesaikan pembangunan saja, enggak ada proyek baru,” Martinus berujar.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Banjarmasin, Sugiartanto, mengatakan kuasa pengguna anggaran berkesempan memperpanjang masa kerja bagi kontraktor.
Menurutnya, aturan ini tertuang di Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kuangan. “Di Prepres sampai 50 hari dan Peraturan Menkeu sampai 90 hari dengan denda maksimal, namanya orang berusaha. Kecuali tidak ada niat menyelesaikan, itu lain perkara,” ucapnya.
Sementara itu, M. Thamrin, Asisten Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, mengatakan Dinas Pekerjaan Umum mesti mereformasi institusi demi mendongkrak pelayanan publik yang prima. Standar kualitas layanan yang ditetapkan seperti cepat, mudah, murah, dan tanpa pungutan liar.
Thamrin pun meminta Dinas PU mempermudah aneka perijinan seperti PLTMH, SIPA, ijin pembangunan rumah, akses jalan tol, dan infrastruktur lain yang bersentuhan dengan masyarakat. Itu sebabnya, ia mendesak Dinas PU Kalimantan Selatan mengaplikasikan enam siasat untuk menopang layana prima.
“Pemanfaatan teknologi informasi, memanfaatkan sistem e-monitoring, reformasi birokrasi, menjauhkan diri dari sifat korupsi. Bekerja keras, bergerak cepat, bertindak tepat, dan menjaga akuntabilitas,” ujar Thamrin.
Jurnalis: Dianatan P. Sumedi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Dianatan P. Sumedi