RABU 7 DESEMBER 2016
LAMPUNG—Cegah penyelundupan narkotika dan obat obatan berbahaya (Narkoba) melalui jalur darat dan laut yang melintasi pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan interdiksi gabungan di pintu keluar Pulau Sumatera yang dipusatkan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak puluhan personil gabungan diterjunkan di Bakauheni untuk menyisir pengiriman barang terlarang melalui jalur penyeberangan menggunakan kapal roll on roll off (Roro) tersebut.
![]() |
| Persiapan interdiksi gabungan di Bakauheni |
Abdul Haris selaku Kepala Seksi Pemberantasan BNN Provinsi Lampung mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Suwanto mengungkapkan pemeriksaan di pintu masuk dan keluar Pulau Sumatera dipusatkan di Pelabuhan Bakauheni dengan sasaran dua titik lokasi pemerksaan diantaranya pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya (BBJ).
“Untuk memaksimalkan pemeriksaan kita sebar tim pemeriksaan dari berbagai instansi di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan juga pelabuhan Bandar Bakau Jaya di Muara Piluk,”ungkap Abdul Haris selaku Kepala Seksi Pemberantasan BNN Provinsi Lampung saat melakukan pengarahan kepada anggota yang akan bertugas melakukan pemeriksaan di Bakauheni,Rabu (7/12/2016)
Ia menegaskan tim yang dibagi melakukan pemeriksaan ke area Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan berbagai jenis,penumpang,barang bawaan penumpang untuk melakukan pemeriksaan terhadap benda benda yang dicurigai. Selain melibatkan personil BNN,polisi pemeriksaan tersebut juga melibatkan dua ekor anjing pelacak yang merupakan bagian dari personil K-9 Polres Lampung Selatan dan dua unit K-9 Polda Lampung.
Abdul Haris menerangkan interdiksi merupakan kegiatan operasi memutus jaringan sindikat narkoba nasional maupun internasional,antar pulau,dengan mengejar atau menghentikan orang atau kendaraan yang diduga membawa narkotika atau prekursor narkotik untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan barang bukti dan asetnya.
Ia mengungkapkan penguatan interdiksi dilakukan karena saat ini peredaran ilegal narkoba sebagian besar dilakukan di laut melalui jalur darat. Kegiatan tersebut diharapkan membawa manfaat langsung bagi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Indonesia.
“Indonesia dengan wilayah sebagian besar perairan memiliki jalur perhubungan laut menjadikan wilayah Indonesia menjadi jalur strategis untuk peredaran ilegal narkoba khususnya melalui pelabuhan dengan berbagai modus”ungkapnya.
Selain pemeriksaan terhadap semua kendaraan,penumpang di kendaraan petugas dari BNN Provinsi Lampung juga menyiapkan alat pemeriksaan urine bagi penumpang yang dicurigai menggunakan zat zat atau obat obatan terlarang. Salah satu penumpang asal Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara bernama Junaidin yang naik kendaraan travel asal Bandarlampung yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa terpaksa dilakukan tes urine yang dilakukan langsung di kantor Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Berdasarkan pemeriksaan urine di tempat penumpang tersebut positif menggunakan zat amphetamine.
Kegiatan interdiksi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni tersebut melibatkan berbagai instansi d iantaranya Dit Narkoba Polda Lampung, Dit Sabhara Polda Lampung, Denpom Lanal Lampung, Denpom AD Lampung, Badan Karantina Pertanian, BPOM Provinsi Lampung, Satnarkoba Lamsel ,KSKP Bakauheni, KSOP Bakauheni , ASDP Bakauheni.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan personil gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru turun dari Pelabuhan Merak Banten dan penumpang pejalan kaki yang akan naik ke Pelabuhan Merak melalui Pelabuhan Bakauheni. Penyisiran dilakukan dengan sasaran penumpang yang dicurigai membawa barang barang terlarang dan berbahaya lainnya.
Jurnalis: Henk Widi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi