JAKARTA—Fahmi Darmawansyah, yang belakangan diketahui sebagai Direktur Utama PT. Melati Technofo Indonesi (MTI) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahmi Darmawansyah sebelumnya diduga sebagai aktor utama di balik kasus perkara melakukan penyuapan terhadap salah satu Deputi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia pada Rabu siang (14/12/2016).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sementara itu penyidik KPK hingga saat ini setidaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, 3 orang diantaranya sudah menjalani masa penahanan sementara oleh penyidik KPK. Sedangkan seorang tersangka lainnya yang bernama Fahmi Darmawansyah masih dinyatakan buron alias dalam pencarian pihak berwajib, khususnya penyidik KPK.
Informasi yang berhasil dihimpun Cendana News menyebutkan bahwa penyidik KPK menduga bahwa Fahmi Darmawansyah kemungkinan hingga saat ini masih berada di luar negeri. Informasi lainnya menyebutkan bahwa yang bersangkutan diketahui berangkat ke luar negeri sebelum KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu ruangan yang terletak di Kompleks Kantor Bakamla, Jalan Dr. Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu siang (14/12/2016).
KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus perkara suap Deputi Bakamla senilai 2 miliar tersebut, sedangkan 3 dari 4 orang tersangka tersebut langsung ditahan oleh penyidik KPK. Saat ini ketiganya untuk sementara dijebloskan ke dalam ruangan sel tahanan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur milik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Selatan.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK menuturkan Fahmi Darmawansyah yang tak lain diduga sebagai pihak yang memberikan uang suap terhadap Eko Susilo Hadi, salah satu Deputi.
“Bakamla senilai dua miliar rupiah tersebut secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, namun yang bersangkutan dikhabarkan telah meninggalkan Indonesia dua hari sebelum KPK melakukan OTT di Kantor Bakamla Jakarta,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat sore (16/12/2016).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya telah berulang kali menghimbau atau menyampaikan pesan secara lagsnung kepada Fahmi Darmawansyah, yang tak lain adalah Direktur PT. MTI tersebut untuk secepatnya segera pulang kembali ke tanah air dan dimohon dengan kesadarannya untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini KPK.