Dukung Langkah Kementerian Kelautan, Pemprov NTB Akan Tertibkan Privatisasi Pulau Kecil

SELASA 6 DESEMBER 2016

MATARAM— Berbagai bentuk dukungan dan tindak lanjut atas langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penertiban atas penguasaan sejumlah pulau kecil di Indonesia.
Gili Kondo dengan keindahan dimiliki, termasuk Pulau yang banyak diklaim kepemilikannya oleh masyarakat dan menjadi lahan sengketa antara Pemkab Lotim dengan masyarakat.
Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB)juka akan menindak dan menertibkan adanya penguasaan atau privatisasi sejumlah pulau – pulau kecil yang terdapat di NTB.
“Dari hasil penelusuran tim kami di lapangan, ada beberapa pulau di NTB yang teridentifikasi dikuasai secara pribadi oleh masyarakat dan itu akan kita tertibkan” kata Kepala Biro pemerintahan NTB, Nadi Kusuma  di Mataram, Selasa (6/12/2016).
Beberapa pulau tersebut antara lain Gili Poh dimiliki oleh warga atas nama Suteja asal Denpasar Bali, dengan luas 0,5 hektar dan Gili Nanggu seluas 12 hektar, dimiliki warga atas nama sasmito sertifikat tahun 1985 termasuk beberapa Gili lain seperti Gili Kondo, Lombok Timur.
Menurutnya, tidak boleh  satu pulau diprivatisasi atau dijadikan milik pribadi, karena merupakan lahan milik negara. Sejauh ini Pemprov NTB menjalin kerjasama dengan BPN, bagaimana supaya pulau yang ada di NTB bisa segera dibuatkan sertifikat.
“Akan kita sertifikatkan, supaya keberadaan Pulau yang ada aman dan tidak diklaim kepemilikanya oleh masyarakat atau orang asing” katanya.
Berdasarkan data Biro Pemerintahan, jumlah pulau kecil di NTB mencapai seratus lebih, sebagian berpenghuni, sebagian lagi masih berupa pulau tanpa penghuni dan pulau -pulau tersebut akan segera dibuatkan sertifikasi, supaya dikuasai oleh warga.
Jurnalis: Turmuzi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Turmuzi
Lihat juga...