SELASA, 6 DESEMBER 2016
JAKARTA—Presiden Joko Widodo telah menerapkan kebijakan reformasi hukum di Indonesia. Kebijakan soal reformasi hukum itu berisi tiga hal yakni penataan regulasi hukum yang berkualitas, reformasi penegak hukum di institusi kejaksaan dan reformasi budaya hukum yang meliputi pembangunan budaya.
Guru Besar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menyampaikan, sebenarnya reformasi sistem hukum nasional (RSHS) dalam konteks NKRI berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 meliputi bidang ekonomi, hukum, politik, budaya dan hak asasi manusia, bersumber pada Pancasila sebagai nilai dasar kehidupan bangsa Indonesia sekaligus dari segala sumber hukum dasar negara.
“Bagi para ahli hukum Indonesia untuk menemukan jati dirinya, yang cocok dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yakni Pancasila,” tegas Romli dalam Seminar Nasional Kaidah Perumusan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana dalam Undang-undang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
![]() |
| Suasana Seminar Nasional Kaidah Perumusan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana dalam Undang-undang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. |
Namun, kata Romli, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, tidak pernah hidup dan dihidupkan, padahal sudah diberi nyawa oleh pendiri republik ini maupun generasi penerusnya. Sayangnya, sekarang, seperti hanya dipajang saja layaknya etalase. Bahkan, sambungnya, hingga saat ini roh Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia tidak terwujud di dalam setiap produk perundang-undangan tentang UUD 1945.
“Produk perundang-undangan sampai saat ini tampak kering dari batiniah dan rohaniah, hidup enggan mati pun tak mau,” pungkasnya.
Dikatakan, penempatan Pancasila sebagai sumber segala hukum negara di dalam UU RI Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan sudah benar. Namun harus diterjemahkan dengan baik dan bersifat dinamis di setiap produk perundang-undangan.
“Yang saya maksud adalah dinamisasi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia di setiap UU itu mestinya tampak jika kelima sila-sila Pancasila yang merupakan nilai kesusilaan itu diakui sebagai parameter untuk mengukur dan menilai sejauh mana produk perundang-undangan berdampak luas menciptakan kesejahteraan rakyat Indonesia lahir dan batin,” ungkapnya.
Romli melanjutkan, dalam konteks pemahaman Pancasila, perlu diketahui dan dipahami untuk bersama-sama membaca kembali dan meneliti nilai yang terkandung dalam ketentuan Bab I ayat (3) UUD 1945 dan Bab XIV UUD 1945. Merujuk pada kedua ketentuan tersebut, jelas sekali bahwa negara hukum yang hendak dibentuk adalah negara hukum kesejahteraan yang memiliki norma dinamis berkarakter Indonesia, juga dapat mengawal serta merupakan landasan bekerja dalam menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi, menurut Romli, dalam menata kembali reformasi hukum Indonesia untuk menuju kepada cita-cita UUD 1945 baik dalam tataran konseptual atau dalam bentuk legislasi maupun tataran operasional (penegak hukum), maka Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara harus dijadikan landasan hukum dengan tujuan utama (ultimate goal) dan perdamaian (peace). Sedangkan, sambungnya, ketertiban, kepastian, keadilan dan kemanfaatan merupakan tujuan antara interim goal.
“Nah, tujuan reformasi hukum Indonesia mesti didasarkan pada pola hukum musyawarah dan mufakat sehingga nilai-nilai Pancasila dapat melembaga di dalam tata kehidupan hukum di masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa