SELASA 13 DESEMBER 2016
MATARAM—Untuk mencegah terus terjadinya kerusakan terumbu karang dan biota bawah laut lain di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Perhubungan (Dishub) NTB menerapkan larangan penyeberangan langsung dari Provinsi Bali menuju Gili Trawangan
![]() |
| Suasana penyebrangan menuju Gili Terawangan, Kabupaten Lombok Utara di Pelabuhan Bangsal. |
Larangan tersebut diberlakukan, menyusul adanya temuan Badan Lingkungan Hidup Provinsi (BLHP) NTB terkait terjadinya kerusakan terumbu karang dan biota bawah laut akibat akitivitas penyebarangan kapal cepat Bali – Gili Trawangan.
“Larangan penyeberangan kapal cepat dari Bali-Gili Trawangan sudah diberlakukan, bahaya kalau tidak cepat dilakukan, karena ini menyangkut kelestarian dan kenanekaragaman biota laut yang selama ini menjadi andalan Gili Trawanga,” kata Kepala Dishub NTB, Lalu Bayu Windia di Mataram, Selasa (13/12/2016).
Ia mengatakan, mulai 1 Desember. Setiap kapal cepat dari Pulau Dewata Bali yang hendak ke Gili Trawangan harus melewati pelabuhan Bangsal Lombok Utara terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Dikatakan, selain karena alasan menjaga kelestraian terumbu karang, kebijakan larangan bagi kapal cepat melakukan penyeberang langsung juga untuk mencegah terjadinya praktik tindakan kriminal, seperti narkoba maupun kejahatan lain.
“Kita tahu objek wisata seperti tiga Gili di Lombok Utara sebagai tujuan utama wisatawan, sangat rawan menjadi tempat predaran narkoba maupun praktik kriminal lain,” jelasnya.
Untuk itulah dengan adanya penertiban dan satu pintu masuk sekarang, selain demi mecegah terjadinya kerusakan terumbu karang, tindak kejahatan, juga demi ketertiban.
Jurnalis: Turmuzi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Turmuzi