RABU 14 DESEMBER 2016
BANJARMASIN––Kepala Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Imam Arifin, meminta bendahara pengeluaran instansi pemerintahan supaya tertib administrasi. Menurut Arifin, pelaporan keuangan yang serampangan bisa berujung sanksi pidana.
![]() |
| Kepala Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Imam Arifin. |
Arifin telah menerima laporan inspektorat yang menemukan praktek serampangan pelaporan kuangan di instansi pemerintahan. “Tiga minggu lalu, kami sudah mengundang bendahara pengeluaran untuk klarifikasi. Ada bendahara yang belum rapi laporan keuangannya,” kata Arifin kepada wartawan di kantor DJP Kalselteng, Rabu (14/12/2016).
Seruan ini sekaligus merespons kasus yang menjerat oknum pegawai negeri berinisial S. Ia bekerja sebagai bendahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Tersangka S, kata Arifin, kedapatan sengaja memanipulasi bidang perpajakan di DPRD Barito Selatan.
Modus operandinya dengan memangkas pajak atas uang representasi, tunjangan komunikasi, dan tunjangan perumahan para pimpinan dan anggota DPRD Barito Selatan. Tersangka S menggunakan nama wajib pajak bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Barito Selatan.
“Namun S tidak menyetorkan ke kas negara senilai total Rp 304 juta dan tidak melaporkan SPT masa PPh sesuai pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Arifin. Menurut Arifin, tersangka S seharusnya melaporkan segala bentuk pajak pengeluaran ke kantor pajak terdekat.
Akibat perbuatan lancung itu, kata Arifin, Kejaksaan Negeri Barito Selatan mendakwa S dengan pasal 39 ayat 1 huruf C dan huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. “Akhir bulan ini mungkin sidang putusan vonis,” kata Arifin.
Arifin berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, dia meminta instansi yang masih kesulitan merapikan laporan penggunaan keuangan bisa berkonsultasi dengan petugas pajak. Pihaknya siap mendampingi teknis pelaporan keuangan agar terhindar dari sanksi pidana.
“Bendahara kan tugasnya memungut pajak penghasilan sesuai pasal 21 (UU 28 Tahun 2007). Tapi biasanya lupa atau sengaja, jadi enggak disetor ke kantor pajak,” ujar Arifin.
Jurnalis: Diananta P. Sumedi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Diananta P Sumedi