JAKARTA — Beberapa saat yang lalu, sekitar pukul 13:20 WIB, Jumat (27/5/2016) Jessica Kumala Wongso, seorang tersangka terkait dengan kasus pembunuhan “Racun Sianida” yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin di Kafe Oliver, Grand Indonesia pada tanggal 6 Januari 2016 lalu sedang dipindahkan dengan mobil tahanan menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Selama ini Jessica Kumala Wongso menjalani masa penahanan sementara selama hampir kurang empat bulan lamanya di dalam ruang tahanan Direktort Reserse dan Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sembari menjalani proses penyidikan dan melengkapi berkas perkaranya agar kasus “Kopi Sianida” tersebut segera dapat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hermanto, Ketua Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat mengatakan “proses administrasi penyerahan tahap kedua dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah selesai dilakukan, sekarang yang bersangkutan sedang menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sambil menunggu proses persidangan di PN Jakarta Pusat” terangnya kepada wartawan, Jumat (27/5/2016).
Sementara itu, dalam serah terima berkas perkara berikut barang bukti dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan sebanyak 45 barang bukti dari semula sebanyak 37 barang bukti ke pengadilan. Salah satu barang bukti yang ikut disertakan adalah rekaman CCTV pada saat kejadian yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).(Eko Sulestyono)