Normalisasi Saluran Irigasi, 18 Bangunan PKL Banjararum Dirobohkan

SENIN, 14 MARET 2016
Jurnalis: Agus Nurchaliq / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Agus Nurchaliq

MALANG — Dengan menggunakan alat berat, sebanyak 18 bangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas saluran irigasi di Desa Banjararum Kecamatan Singosari, hari ini Senin (14/3/2016) di bongkar oleh pihak Dinas Pengairan Kabupaten Malang. Pembongkaran dimaksudkan untuk menormalisasi saluran irigasi dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Alat berat merobohkan bangunan PKL
Koordinator PKL, Darsono menyayangkan adanya pembongkaran tersebut. Menurutnya, ia bersama PKL yang lain sudah beberapa kali meminta solusi terbaik sebelum dibongkar.
“Kami sudah pernah mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meminta solusi yang terbaik. Tetapi belum juga ada solusi, sekarang justru malah dibongkar,” keluh Darsono ditemui di lokasi pembongkaran, Senin (14/3/2016).
Salah satu perwakilan dari Dinas Pengairan yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, tidak hanya kios PKL yang berada disini saja yang di bongkar, nantinya semua bangunan yang berada di atas sepanjang sempadan saluran irigasi juga akan di bongkar.
“Sesuai peraturan yang ada, di sepanjang sempadan saluran irigasi tidak boleh ada bangunan di atasnya, sehingga bangunan harus di bongkar,”jelasnya kepada Cendana News, Senin (14/3/2016).
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan surat edaran kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran sendiri. 
“Namun sampai kemarin ternyata bangunan belum juga di bongkar oleh pemilik bangunan sehingga sekarang terpaksa kami bongkar menggunakan alat berat,” ucapnya.
Ditambahkan, selain untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya, hal ini dilakukan nantinya juga untuk pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Satpol PP, Bambang Istiawan
Sementara itu, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Malang, Bambang Istiawan mengatakan, pembongkaran dilakukan karena para PKL mendirikan bangunan diatas saluran air yang tentunya hal tersebut melanggar peraturan yang ada ungkapnya.
“Ada 18 PKL yang mendirikan bangunan diatas saluran air. Beruntung tidak ada perlawanan dari para PKL saat pembongkaran,”ucapnya.
Ia mengatakan, dari Satpol PP sendiri kami menurunkan sebanyak 50 pasukan, dibantu dari pihak kepolisian untuk mengawal dan mengamankan jalannya pembongkaran.
Lihat juga...