BPKP: Penggunaan Dana Desa Diharapkan Sesuai Peruntukkan

SELASA, 29 MARET 2016
Jurnalis : Turmuzi / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Turmuzi

MATARAM — Penggunaan Dana Desa (DD) di seluruh Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan mulai dicairkan bulan April mendatang diharapkan dilakukan sebagaimana peruntukkan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu untuk pembangunan ekonomi masyarakat dan peningkatan kualitas SDM.
Kepala BPKP Wilayah NTB, Bonardo Hutaruk 
“Penggunaan harus sesuai peruntukkan, jangan sampai salah sasaran dan hal tersebut juga nanti akan kelihatan pada proses pelaporan bentuk kegiatan dan penggunaan keuangan,” kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah NTB, Bonardo Hutaruk di acara penyerahan aplikasi pengelolaan keuangan desa di Kota Mataram, Selasa (29/3/2016).
Itulah sebabnya, melalu aplikasi pelaporan keuangan yang diberikan hari ini, semua Kepala Desa (Kades) bisa membuat pelaporan sistim pengelolaan keuangan yang benar, kegiatan dilakukan apa saja, berapa biaya dihabiskan.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Muhammd Amin berharap supaya DD yang diberikan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan prekonomian perdesaan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak usah takut dalam hal pengelolaan DD yang diberikan, asalkan dilakukan sesuai ketentuan tidak akan menjadi persoalan,” katanya.
Muhammad Amin juga meminta kepada kepala daerah di seluruh Kabupaten NTB supaya tidak mempolitisir Dana Desa yang diberikan lansung pemerintah pusat melalui Kementerian Desa.
Amin menjelaskan, ketika DD sudah dicairkan pemerintah pusat dan turun ke setiap Kabupaten, maka Bupati wajib segera mencairkan dengan proses birokrasi mudah dan cepat, tanpa ada muatan kepentingan apapun, supaya proses pembangunan bisa segera dilaksanakan.
Mengingat DD sendiri merupakan dana yang diberikan langsung pemerintah pusat bagi pemerintahan desa yang diambilkan dari APBN untuk mempercepat pembangunan.
“Ketika DD sudah disalurkan ke setiap Kabupaten, maka Kabupaten sesegera mungkin mencairkan, tidak ada lagi alasan untuk menghambat” ungkapnya
Sebelumnya Kementerian Desa juga meminta seluruh Bupati di Indonesia termasuk NTB, untuk tidak mencoba – coba menghambat apalagi mempolitisir DD, karena kalau sampai hal tersebut dilakukan, Kementerian Desa bersama Kemendagri dan Kementerian Keuangan mengancam akan menunda pencairan DAK maupun DAU Kabupaten bersangkutan.
Lihat juga...