Babat Kawasan Taman Wisata Alam, Dua Warga Dibekuk Petugas

RABU, 24 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Istomewa

PONTIANAK — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat mengamankan dua orang warga dalam patroli di Kawasan Taman WisataAlam (TWA) Gunung Melintang di perbatasn RI-Malaysia, tepatnya di Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten  Sambas.
Batangkayu yang telah diolah dengan ukuran 9 cm x 18 cm x 4 m jenis rimba campuran
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono menyebutkan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, pihaknya menugaskan 18  personil Satuan Polhut ReaksiCepat (SPORC) Brigade Bekantan Kalimantan Barat yang didukung dua personil TNI Sub Denpom Singkawang Kodam XII/Tanjungpura melakukan patroli di TWA. Dalam kegiatan ditangkap dua orang pelaku penebang liar.
“Adapun 2  orang pelaku itu berinisial Sy (48), dan Bh (36) asal Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Kedua pelaku tersebut tertangkap tangan oleh Tim SPORC ketika sedang menebang pohon dan membelah kayu dengan menggunakan Gergaji Mesin di dalam KawasanTaman Wisata Alam  Gunung Melintang,” kata Sustyo Iriyono, Rabu (24/2/2016).
Kedua pelaku yang tertangkap tangan kemudian diamankan oleh Tim SPORC untuk dilakukan interogasi. Dari hasil Olah TKP diamankan barang bukti berupa 1  buah Chains Saw merk STHIL, 1 buah parang, 4  jerigen yang berisi bensin dan oli beserta barang bukti 40  batangkayu yang telah diolah dengan ukuran 9 cm x 18 cm x 4 m jenis rimba campuran.
Selanjutnya kedua pelaku pembalak liar beserta barang buktinya diamankan dan dibawa menghadap kepada penyidik KLHK di Mako SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat di Pontianak. Penyidik KLHK bergerak cepat memproses kedua pelaku pembalak liar yang tertangkap. 
“Berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, kedua pelaku pembalak liar ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini. Kedua pelaku tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Pontianak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku akan dijerat pelanggaran pasal berlapis yaitu Pasal 33 ayat (3) Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, dan atau Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU. Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau Pasal 12 huruf c dan atau huruf f Jo. Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 84 ayat (1) Undang-UndangNomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka akan menjadi titik masuk bagi Penyidik untuk menjerat keterlibatan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan penebangan liar ini. 
Lihat juga...