![]() |
Dwi Estiningsih |
YOGYAKARTA — Zaman yang terus berkembang maju, semakin membuat masyarakat modern kian permisif (bersifat terbuka). Tidak kecuali dalam hal perilaku seks yang semakin bebas. Disahkannya hubungan sesama jenis di Amerika, semakin membuat perilaku seks berkembang di mana-mana.
Tak ingin kehilangan kaidah, Solidaritas Peduli Jilbab (SPJ) Teras Dakwah Yogyakarta, menggelar diskusi terkait perilaku seks dan penyimpangannya dari sudut Islam, Minggu (08/11/2015).
Seks bebas dengan segala penyimpangannya, sejak lama menjadi masalah yang dikhawatirkan bisa merusak kaidah. Pasalnya, beragam pendapat saat ini mengenai seks bebas berikut penyimpangannya seperti hubungan sesama jenis, justru cenderung membuka pintu bagi seks bebas untuk berkembang dan diterima masyarakat luas, bahkan juga didorong agar disahkan melalui undang-undang. Dengan alasan pemenuhan hak asasi manusia, perilaku seks menyimpang seringkali kemudian dilegalkan.
Dwi Estiningsih, M.PSi, P.Si, psikolog sebagai pembicara tunggal “pembabaran perilaku seks menyimpang sebagai gangguan jiwa di Teras Dakwah Yogyakarta” mengatakan, saat ini pun di Indonesia sudah mulai ada usulan undang-undang perkawinan sesama jenis seperti di Amerika dan negara-negara besar lainnya.
“Namanya RUU Kesetaraan Gender. Kalau kita tidak hati-hati dan tidak peduli, RUU itu bisa saja digoalkan”, ujar Esti, panggilan akrabnya sehari-hari.
Lebih jauh, Esti mengungkapkan, bahwasannya perilaku seks menyimpang yaitu Lesbian, Gay, Biseksual dan Trans Gender (LGBT) merupakan gangguan jiwa. Berbagai pendapat bahkan dari para ahli tentang LGBT, menurutnya, kerapkali berujung kepada pelegalan.
Padahal, kata Esti, jika merujuk pandangan Islam, LGBT jelas sekali merupakan penyimpangan dan melanggar kaidah agama. Jika mengacu pada pandagan psikologis Islam yang sudah pasti berdasarkan Alquran dan Sunnah, tegasnya, LGBT merupakan tindakan kejahatan atau kriminal yang dilaknat Tuhan.
Namun sayangnya, tutur Esti, LGBT sekarang ini justru berkembang luar biasa. Semakin banyak kaum LGBT berani terang-terangan menunjukkan diri dan mengkampanyekan LGBT. Termasuk di Yogyakarta.
Melalui berbagai kegiatan yang diklaim modern, katanya, LGBT dikampanyekan melalui kegiatan-kegiatan seperti free flow party atau renang bebas di sebuah kolam dalam hotel, iklan-iklan dan spanduk yang menginformasikan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada perilaku seks bebas.
Dalam Islam, tegas Esti, perilaku homo atau hubungan seks sesama jenis itu jelas bertentangan, haram dan merupakan penyakit dan harus ditolong.
“Sama sekali tidak benar, jika prilaku seka menyimpang seperti LGBT dianggap normal dan harus dipenuhi hak-haknya, apalagi dilegalkan melalui undang-undang”, tandasnya.
Begitu banyak ayat dan hadits, sambung Esti, yang melarang praktik LGBT. Jika ada pandangan yang mengatakan LGBT bisa dilakukan sesuai syariah, katanya, maka harus diingat bahwa ada Firman Tuhan yang berbunyi, bahwa Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan seperti Luth.