Kasus korupsi Rahmat Effendy masih jadi sorotan publik
Editor: Koko Triarko
“Tapi, setelah dilihat penerimaan tersebut tidak prosedur, maka dikembalikan ke rekening KPK,” terang Laksmi.
Kemudian, kenapa bendahara yang menyetorkan? Menurut Laksmi karena untuk memastikan uang tersebut sampai ke rekening KPK.
“Pastinya uang tersebut belum di pergunakan. Setelah diketahui tidak sesuai prosedur, maka uang dikembalikan,” ucapnya.
Ia pun mengaku mengetahui hal itu setelah adanya pemberitaan. Dia pun langsung mempertanyakan kepada Kasie Datun. Setelah itu baru memberi klarifikasi melalui konfrensi pers.
Sebelumnya, dalam direktori putusan perkara Nomor 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung atas nama terdakwa Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di situs SIPP PN Bandung, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menerima dana gratifikasi.
Namun, sejumlah nama yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut mengembalikan ke rekening Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI.
Hal itu setelah Penyidik KPK melakukan penyidikan kasus OTT Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) dari kediamannya di Pekayon, Bekasi Selatan.
Salah satu pihak yang telah mengembalikan uang yang diduga sebagai dana gratifikasi itu adalah Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ratna Herawati, SH., tertanggal 24 Februari 2022 sebesar Rp.200.000.000.