Pemerintah Tanggung 10 Persen Biaya PPN Sewa Ruangan Pedagang Eceran

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggulirkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ruangan dan bangunan bagi para pedagang eceran sebesar 10 persen yang ditanggung pemerintah (DTP) selama tiga bulan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, bahwa insentif ini akan langsung membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

“Insentif ini mulai berlaku Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).

Febrio menjelaskan, peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

“Jadi insentif ini memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas, yang kita tahu berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional bulan Februari 2021, bahwa sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja,” tukas Febrio.

Dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.

“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” tandas Febrio.

Pada keterangan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap masyarakat bisa memahami dasar atas kebijakan pemerintah menginjak rem pengetatan restriksi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Lihat juga...