Menkeu Pastikan THR PNS Cair H-10 Lebaran
JAKARTA, Cendana News – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, pemulihan ekonomi dan penangan Covid-19 memang semakin baik. Tapi saat ini, Indonesia juga harus menghadapi tantangan risiko baru sebagai akibat konflik Rusia dan Ukraina.
“Karena itu, untuk THR dan gaji ke13 tahun 2022 akan dilakukan penyesuaian dan akan diberikan pada 1,8 juta pegawai di pusat, 3,7 juta aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 tahun 2022, Sabtu (16/4/2022).
Adapun penyesuaian tersebut diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Tunjangan yang melekat adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum,” urai Sri Mulyani.
Untuk Instansi Pemerintah Daerah (Pemda), akan ditambahkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk daerah memang bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah,” tambahnya lagi.
Pemberian THR ini akan dimulai pada H-10 Idul Fitri dimana Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika sebelum Idul Fitri, THR belum dapat dibayarkan, karena masalah teknis, maka dapat dilakukan setelah Idul Fitri. Harapannya tidak ada permasalahan yang timbul selama proses ini. Sehingga para ASN dan pensiunan dapat menikmati Hari Raya Idul Fitri tanpa ada kendala,” tandas Menkeu.