Surakarta PPKM Level 2, PTM di Sekolah Bisa 100 Persen

Admin

SOLO, Cendana News – Pemerintah Kota Surakarta (Solo), mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan jumlah peserta 100 persen.

Penerapan PTM 100 persen menyusul landainya kasus Covid-19 di Kota Solo sehingga kota tersebut masuk dalam PPKM Level 2.

Pelaksanaan PTM 100 persen berlangsung dengan durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara bagi tenaga pengajar dan mahasiswa di Universitas/ Perguruan Tinggi wajib sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Selain itu, siswa atau mahasiswa yang mengikuti PTM dengan ketentuan telah mendapat izin dari orang tuanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor KS.00.23/1353/2022 yang berlaku mulai 5 April 2022 hingga 18 April 2022.

Mengutip laman surakarta.go.id, Surat Edaran tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta.

Selain mengatur tentang pelaksanaan PTM 100 persen, SE tersebut juga mengatur tentang jam operasional warung dan pusat perbelanjaan.

Dalam SE itu, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan mulai buka 18.00 WIB dan tutup maksimal pukul 00.00 WIB.

Sementara pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan lainnya buka dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan malam diharapkan menutup usahanya selama tujuh hari awal bulan Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1443 Hijriyah.

Terkait pelonggaran aktivitas itu, Pemerintah Kota Solo mengimbau masyarakat untuk tetap tidak abai menerapkan protokol kesehatan.

Selalu menerapkan 6M, mengikuti vaksinasi dan meningkatkan imunitas.

Lihat juga...