Pengembangan Ekonomi Digital Harus Diiringi Pembentukan Peraturan

Admin

JAKARTA, Cendana News – Upaya pemerintah mendorong pengembangan ekonomi digital harus diiringi dengan pembentukan peraturan-peraturan di pasar digital.

Peraturan tersebut adalah peraturan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di pasar digital, dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dan, bagi konsumen sebagai pembeli produk atau jasa yang tersedia melalui pasar digital.

Terlebih, saat ini pasar digital sudah mendominasi Indonesia dengan banyaknya pertukaran informasi melalui jaringan internet.

Perkembangan teknologi digital di satu sisi bisa menghasilkan efisiensi. Namun, di sisi lain juga bisa mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Apalagi jika ada pengambilalihan terhadap perusahaan startup yang membutuhkan modal dalam pengembangannya.

Demikian Prof Dr jur Udin Silalahi dalam orasi ilmiah pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Judul orasi ‘Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Pasar Digital: Quo Vadis?’

Dalam keterangan pers yang diterima Cendana News, Senin (7/4/2022), Prof Udin juga menyampaikan saat ini dalam perkembangan pasar digital mulai muncul penggunaan Artificial Intelligence (AI).

Dia menjelaskan, AI digunakan dalam digital marketing agar pelaku usaha mengerti tentang konsumen. Sehingga dapat mengetahui rasional dari keputusan konsumen.

Penggunaan AI membuat kerumitan pasar digital menjadi sebuah konsep yang sangat kompleks. Karena, AI bebas dan kemampuannya luas.

“Kehadiran AI melalui machine learning membuatnya terus berkembang tanpa henti dalam pasar digital,” katanya.

Dengan intensifikasi pasar digital dan munculnya kecanggihan penggunaan AI, Prof Udin mengatakan harus melihat arah perkembangan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lihat juga...