Mantan Ketua Pengadaan Bakamla Leni Marlena Divonis 2 Tahun

Dari Rp134,416 miliar yang dibayarkan, ternyata untuk pembiayaan pekerjaan hanya Rp70,587 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp63,829 miliar yang merupakan keuntungan Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi.
Adapun keuntungan tersebut dikurangi pemberian kepada Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar, sehingga Rahardjo mendapat penambahan kekayaan sebesar Rp60,329 miliar.
Terhadap putusan itu, Leni Marlena dan Juli Amar Maruf langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (Ant)