OJK Edukasi Guru se-Jateng Terkait ‘Pinjol’

SEMARANG – Tingkat literasi keuangan yang relatif rendah, menjadi salah satu penyebab masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal ataupun tertarik menanamkan uang pada produk investasi yang tidak sah.

Hal tersebut tercermin dari jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol illegal ataupun investasi bodong kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 3 Jawa Tengah dan DIY.

“Saat ini seiring dengan perkembangan teknologi digital, memberi kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi ataupun melakukan pinjaman secara online. Namun di sisi lain, tingginya minat masyarakat ini juga memunculkan niatan jahat, dengan penawaran produk investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat,” papar Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, di sela webinar Waspada Investasi dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan di Era Digital, yang diikuti guru SMA, SMK, Madrasah Aliyah, dan Pesantren se-Jateng di Semarang, Kamis (26/8/2021).

Termasuk juga penawaran pinjaman pada pinjol, karena tingkat kemudahan dan kepraktisannya, banyak masyarakat yang terjerat.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, di sela webinar Waspada Investasi dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan di Era Digital , di Semarang, Kamis (26/8/2021). –Foto: Arixc Ardana

“Kok ternyata pinjam online itu mudah, tinggal foto diri, foto KTP, uang ditransfer. Namun ternyata pada akhirnya karena terlalu banyak pinjamnya, tidak bisa mengembalikan, utang jadi menumpuk, bahkan ada yang melakukan peminjaman lebih dari satu aplikasi pinjol, akibatnya makin berat,” terangnya.

Lihat juga...