OJK dorong penguatan pertahanan tiga lapis di sektor IJK
JAKARTA, Cendana News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan pertahanan tiga lapis (three lines model) untuk mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat, berkelanjutan dan mengutamakan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan perihal pertahana tiga lapis itu dalam siaran persnya belum lama ini.
Dia menjelaskan, penguatan pertahanan tiga lapis meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama.
Kemudian peranan pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang (Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik, Aktuaris, Penilai Konsultan Hukum,) sebagai lini kedua, dan peranan OJK sebagai lini ketiga.
Sophia menjelaskan, penguatan tata kelola IJK antara lain dengan memperjelas peran dan tanggungjawab penyusun laporan keuangan.
Salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA), dan adanya profesi aktuaris di perusahaan.
Kemudian, meningkatkan kualitas SDM SJK antara lain bidang IT, audit, dan akuntansi, khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data. Serta dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Kedua, penguatan Lembaga dan Profesi Penunjang, antara lain dengan melakukan enforcement lembaga dan profesi penunjang untuk memperkuat tata kelola.
Meningkatkan koordinasi dan reviu mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan, atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Selanjutnya yang ketiga, penguatan peran OJK antara lain melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran menggunakan berbagai prinsip hukum.
Memperkuat koordinasi antara OJK dan Lembaga terkait (Bank Indonesia, Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, Asosiasi).