OJK Edukasi Guru se-Jateng Terkait ‘Pinjol’
Saat ini, ada 121 pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK, di luar itu bisa dipastikan belum berizin dan diduga ilegal.
Hal senada juga disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam Lumban Tobing. Dipaparkan, di tengah pandemi covid-19, makin banyak ditemukan penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK.
“Bahkan, seringkali mereka ini melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat, di antaranya penipuan dan penggelapan. Tak jarang pula ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman,” terangnya.
Terhadap kelompok pinjol ini, OJK bersama Satgas Waspada Investasi, di antaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.
“Kami juga meminta kepada masyarakat yang menemukan pinjol ilegal atau mendapat tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” terangnya.
Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, dapat diakses melalui Investor alert portal pada sikapiuangmu.ojk.go.id.