OJK Edukasi Guru se-Jateng Terkait ‘Pinjol’

Aman menuturkan, persoalan tersebut terjadi karena tingkat literasi keuangan masyarakat di Jateng-DIY masih relatif rendah. Sejauh ini, pihaknya sudah menerima 64 laporan terkait pinjol.

“Dari survei yang kita lakukan pada 2019 lalu, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jateng tergolong masih rendah, yakni sebesar 47,38 persen, meski sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03 persen. Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal,” tandas Aman.

Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menjelaskan keberadaan pinjol ilegal tersebut juga meresahkan bagi praktisi fintech di Indonesia.

“Hal tersebut karena membuat masyarakat menjadi ragu untuk melakukan pinjaman online, padahal kita ini legal dan sah, yang sudah terdaftar di OJK,”terangnya.

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tidak ragu melakukan pinjaman melalui pinjol  legal yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK, serta seluruh operasional dan laporannya disampaikan secara rutin sesuai ketentuan yang dikeluarkan OJK.

“Selain itu kami pastikan juga, bahwa pinjol legal tidak pernah mengambil data pribadi peminjam dan menggunakannya untuk tindakan-tindakan yang melanggar hukum, karena sesuai ketentuan kami hanya dapat mengakses kamera, microphone, dan lokasi yang digunakan hanya pada proses verifikasi,” tandasnya.

Dirinya pun mengajak masyarakat untuk bisa mengenali pinjol legal atau sah, yakni dengan cara mengecek penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending atau pinjol tersebut di laman ojk.go.id.

Lihat juga...