Mantan Ketua Pengadaan Bakamla Leni Marlena Divonis 2 Tahun

“Menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Susanti.
Majelis hakim juga mewajibkan Juli Amar Maruf untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti pidana badan selama 1 bulan.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman minimal Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor adalah selama 4 tahun, namun hakim mengatakan bahwa Leni maupun Juli tidak mendapatkan keuntungan besar.
“Alasan terdakwa saat itu menjadi Ketua ULP dan menghadap Kepala Bakamla, mengatakan merasa tidak mampu menjadi Ketua ULP, tetapi oleh Kabakamla tetap diperintahkan. Terdakwa saat pembahasan hanya mendapat uang transportasi Rp3 juta, jauh lebih kecil dibanding pihak-pihak yang mendapat uang miliaran rupiah. Menimbang karena alasan tersebut, majelis hakim akan menjatuhkan vonis ringan sebagaimana amar putusan,” ungkap hakim Susanti.
Dalam perkara ini, Leni Marlena selaku Ketua ULP di Bakamla bersama-sama dengan Juli Amar Maruf selaku anggota (Koordinator) ULP Bakamla, Bambang Udoyo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi, juga telah memperkaya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60,32 miliar, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Staf Ahli Kepala Bakamla sebesar Rp3,5 miliar, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp63,929 miliar.