Terapi Plasma Konvalesen Belum Terbukti untuk Covid-19
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Hal ini terjadi karena ada perbedaan harapan dan kenyataan. Untuk itu, surat persetujuan ini kita dorong agar diterapkan,” tandasnya.
Di satu sisi, pihaknya juga mendorong agar setiap rumah sakit, melakukan pengkajian teknologi kesehatan terkait kebijakan metode pengobatan baru yang dilakukan, termasuk dalam terapi plasma konvalesen.
“Jika pun sudah ada kajian di tingkat nasional, terhadap pengobatan yang sudah menjadi standar nasional itu, maka kajian dari rumah sakit akan memperkuat informasi atau memperkuat justifikasi dalam penentuan standar pelayanan,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar rumah sakit melakukan pengkajian teknologi kesehatan. ”Kajiannya harus ada. Apa pun hasilnya. Apakah plasma konvalesen pilihannya dalam mengobati covid, hanya klinis yang tahu. Apakah bisa mengobati, sekarang belum ada uji klinis yang menyatakan betul dapat mengobati covid-19,” jelasnya.
Sementara, pakar biologi molekuler Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata Semarang, Dr. Sugeng Ibrahim M. Biomed, menjelaskan, sesuai dengan pedoman tata laksana covid-19 yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), obat utama covid-19 adalah anti virus.

“Ada macam-macam, terapi obat antivirus yang digunakan sebagai pengobatan utama, kemudian ada terapi tambahan, mulai dari terapi O2, plasma konvalesen, hingga terapi punca atau stem cell,” terangnya.