Penegakan Prokes Hajatan di Temanggung Dipantau Ketat Satpol PP
Ada 14 item indikator prokes, yang harus dipenuhi di tempat hajatan. Apabila nanti ditemukan ada ketidaklengkapan atau setidaknya dari 14 poin itu ada 4 unsur yang tidak dipenuhi, tim akan menghentikan hajatan tersebut. “Kami akan mendatangi seluruh hajatan di daerah ini dan akan melakukan asistensi serta evaluasi di lapangan. Kami bisa menghentikan bila tidak memenuhi standar prokes,” tegasnya.
Sebanyak 14 poin yang harus dipenuhi dalam prokes hajatan, antara lain, ada penjaga tamu atau orang yang mengecek suhu badan tamu, ada pintu masuk dan keluar, ada unit tugas pencegahan COVID-19, menyediakan handsanitizer atau tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup, ada petugas yang cukup di setiap pintu masuk dan keluar.
Selain itu, ada media informasi protokol kesehatan, penataan kursi dengan jarak antarkursi satu meter, pengunjung memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak pengunjung, penyajian makanan, kesesuaian jumlah undangan dengan proposal perizinan, serta penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah hajatan. “Kami juga meminta makanan disediakan dalam dos, jadi semaksimal mungkin tamu berada di tempat hajatan tidak terlalu lama. Maka, dos bisa dibawa pulang, tidak dimakan di situ,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi dalam hajatan, makanan belum dikemas di dalam dos, tetapi masih disajikan prasmanan. Namun, mereka harus menerapkan standar prokes untuk mencegah penularan COVID-19, yakni makanan diambilkan oleh pihak panitia atau petugas. (Ant)