Penegakan Prokes Hajatan di Temanggung Dipantau Ketat Satpol PP
TEMANGGUNG – Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), melakukan pemantauan secara ketat, penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), setiap penyelenggaraan hajatan. Hal itu diklaim, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung, Edy Cahyadi mengatakan, sejak pembentukan tim reaksi cepat pada pekan lalu, di luar hari Sabtu dan Minggu, rata-rata setiap hari memantau prokes di empat sampai lima hajatan. Sementara di akhir pekan, atau Sabtu dan Minggu, ada tujuh sampai delapan hajatan yang dipantau.
Menurutnya, Temanggung kini masuk zona oranye, namun dikelilingi zona merah, kecuali di perbatasan dengan Kabupaten Wonosobo. “Kami memandang perlu pembentukan tim reaksi cepat ini, untuk menanggulangi agar daerah ini tidak jadi zona merah,” tandasnya.
Saat masih zona oranye, memang tidak dilarang untuk penyelenggaraan kegiatan seperti hajatan. Namun, harus penyelenggaraanya, harus tetap dengan prokes yang ketat dan memerlukan izin dari Satgas COVID-19. Kegiatan hajatan dengan undangan hingga 500 orang harus izin kepala desa atau lurah. Jumlah undangan 500 sampai 1.000 orang, harus izin camat, dan undangan lebih dari 1.000 orang izin ke satgas kabupaten.
Edy mengatakan, Satpol PP membentuk tim reaksi cepat untuk penanganan protokol kesehatan di tempat-tempat hajatan maupun keramaian, yang ada di tengah masyarakat, seperti pengajian. Tim reaksi cepat bertugas mengunjungi orang yang akan melaksanakan hajatan. “Pada H-1 atau H-2 sebelum hajatan, tim akan mengunjungi untuk mengecek kesiapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan hajatan tersebut. Kami akan memantau langsung saat hajatan,” jelasnya.