Wali Kota Tanjungbalai, Pengacara dan Penyidik KPK Menjadi Tersangka Suap

Ilustrasi Gedung KPK – Foto Ant

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2020-2021.

Tiga tersangka tersebut adalah, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara. “Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kasus tersebut merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti sepenuhnya oleh KPK, dengan mengumpulkan bukti dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, yakni M Syahrial, Gunawan selaku sopir Syahrial, Maskur Husain, Riefka Amalia dari pihak swasta.

Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju, Ardianoor dari pihak swasta, dalam hal ini orang kepercayaan Maskur, Nico dari pihak swasta yaitu adik dari Stepanus, dan Rizki Cinde Awalia dari pihak swasta yaitu saudara dari Riefka Amalia. “Ditemukan juga bukti di antaranya buku rekening bank beserta kartu ATM,” ujar Firli.

KPK kembali ditegaskan, memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan menoleransi setiap penyimpangan. Serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.(Ant)

Lihat juga...