Sikka Zona Merah, Pelaku Perjalanan Harus Kantongi ‘Rapid Antigen’
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memberlakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah ini khususnya yang menggunakan transportasi udara menyusul kasus positif Covid-19 meningkat drastis.
“Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Bupati Sikka, ada kewajiban agar siapa pun yang masuk ke Kabupaten Sikka melalui jalur udara wajib kantongi surat rapid antigen negatif,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT, dr. Clara Yosefina Francis, MPH, saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Maumere, Jumat (30/4/2021).

Clara mengatakan, selama ini Gubernur NTT memperbolehkan agar pelaku perjalanan melalui udara di semua wilayah NTT tidak mengantongi surat rapid antigen maupun PCR negatif Covid-19.
Ia sebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT mengenai kewajiban mengantongi surat rapid antigen maupun PCR bila masuk ke Kabupaten Sikka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi, maskapai penerbangan serta pihak Bandara Frans Seda Maumere. Kita akan mengecek para penumpang yang masuk ke Sikka,” ujarnya.
Sementara untuk jalur laut sebut Clara, selama ini pihak Pelni telah mewajibkan penumpang kapalnya mengantongi surat hasil test rapid antigen negatif, sementara jalur darat belum dilakukan.