Kawasan Lumbung Pangan di Aceh Besar Capai 5.120 Hektare

Juanda menambahkan, dalam pengelolaan kawasan food estate ini para petani tidak menerima bantuan pupuk secara cuma-cuma baik itu dari pemerintah maupun perusahaan, melainkan dengan sistem bagi hasil.

“Kita ingin mengubah orang tidak lagi mengharapkan bantuan, tetapi bisnis, bagaimana mendapatkan hasil,” ujar Juanda.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP, mengatakan kawasan food estate Aceh Besar ini dikelola melalui koperasi kelembagaan pertanian, dalam hal ini diamanahkan kepada koperasi SieBreuh Makmue Beusama.

Bahkan, sudah ada penunjukan dari bupati setelah sebelumnya surat Gubernur Aceh yang meminta penunjukan calon food estate untuk provinsi yakni di Aceh Besar dan Nagan Raya.

“Karena itu untuk Aceh Besar yang ditunjuk sebagai pelaku pengembangan kawasan itu adalah koperasi SiBreuh Makmu Beusama,” kata Jakfar SP.

Food estate atau lumbung pangan merupakan pengembangan kawasan pangan terintegrasi meliputi pertanian, perkebunan hingga peternakan dalam satu wilayah.

Pengembangan kawasan food estate tersebut menjadi salah satu program prioritas Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat tanaman Pangan. Program ini juga sudah mulai diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia. (Ant)

Lihat juga...