PPKM Mikro di Kota Madiun Kembali Diperpanjang Hingga 22 Maret

MADIUN — Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada tanggal 9-22 Maret 2021 untuk semakin mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah setempat.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro di Jawa dan Bali. Karenanya, PPKM berbasis mikro di Kota Madiun juga diperpanjang,” ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Selasa.

Menurut dia, perpanjangan PPKM mikro tersebut telah diatur dalam Instruksi Wali Kota Nomor 6 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Madiun.

Di Kota Madiun, program PPKM telah berlangsung sejak 11 Januari 2021, yakni PPKM I (11-25 Januari), diperpanjang PPKM II (26 Januari-8 Februari).
Kemudian dilanjutkan PPKM mikro I (9-22 Februari) dan PPKM mikro II (23 Februari-8 Maret). Dan kini PPKM mikro III (9-22 Maret).

Wali Kota Maidi menyebut pelaksanaan PPKM skala mikro cukup berpengaruh signifikan dalam pengendalian kasus COVID-19 di Kota Madiun. Hal itu dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus konfirmasi baru dari PPKM I hingga PPKM mikro II. Sebaliknya, jumlah kasus kesembuhan semakin meningkat.

Selain itu, pada PPKM mikro tercatat terdapat 85 rukun tetangga (RT) masih berada di zona kuning. Saat ini tinggal sekitar 50 RT berzona kuning dan lainnya berzona hijau dari jumlah total 1.025 RT.

“Yang hijau ini kita pertahankan dan yang masih kuning kita upayakan segera hijau,” katanya.

Maidi menambahkan, dalam PPKM mikro III kali ini terdapat sejumlah peraturan diberlakukan untuk mencegah masyarakat tertular virus Corona. Selain itu, juga diberikan beberapa kelonggaran terhadap sektor usaha agar perekonomian terus berjalan.

Lihat juga...