Pemkab Madiun Izinkan Tempat Wisata Beroperasi Kembali
MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengizinkan seluruh tempat wisata di wilayah itu untuk beroperasi kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang kembali diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan, diperbolehkannya kembali tempat wisata beroperasi, sebagai upaya pemulihan perekonomian yang sempat terpuruk karena pandemi COVID-19. “Tempat wisata diperbolehkan beroperasi kembali, dengan kapasitas 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Bupati Ahmad Dawami, Kamis (25/3/2021).
Izin dibukanya kembali tempat wisata di Kabupaten Madiun, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Madiun No.130/164/402.011/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun.
Adapun SE Bupati Madiun tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.5/2021, terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro di Jawa dan Bali. Tidak hanya mengatur tentang tempat wisata, SE tersebut juga ada kelonggaran bagi kegiatan kemasyarakatan, seperti hajatan, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial budaya yang diperbolehkan dengan syarat ketentuan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, SE juga mengatur pemberlakuan kegiatan pendidikan untuk jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, dapat dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline). Atau dengan cara tatap muka, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal tersebut diberlakukan bagi semua satuan pendidikan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan SOP yang telah ditentukan.