Penumpang Pesawat Tetap Wajib Jalani Rapid Antigen Meski Sudah Divaksin

Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, (11/3/2021) - foto Ant

PALANGKA RAYA Penumpang pesawat udara, dari Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, tetap harus menjalani rapid tes antigen, jika hendak bepergian meskipun sudah menjalani vaksinasi dua kali.

Executif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto mengemukakan, saat ini persyaratan perjalanan melalui udara masih tetap menggunakan pemeriksaan antigen. Hal itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selama peraturan itu masih belum dicabut oleh pemerintah, maka persyaratan perjalanan masih tetap sama terhadap masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi.

“Adapun persyaratan penerbangan bagi calon penumpang masih belum berubah, yakni harus melakukan pemeriksaan dan mendapat hasil negatif melalui rapid antigen dengan masa berlaku selama dua hari,” katanya, Kamis (25/3/2021).

Siswanto mengatakan, setiap hari pihaknya juga menyiapkan pemeriksaan kesehatan berupa rapid antibodi maupun antigen, bagi calon penumpang yang hendak bepergian. “Mulai beroperasi sekitar pukul 05.30 WIB-16.00 WIB. Biaya untuk rapid antigen Rp200 ribu,” jelasnya.

Ia menegaskan, AP II Bandara Tjilik Riwut secara disiplin menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran COVID-19, baik terhadap para petugas atau karyawan, maupun masyarakat.  Sementara itu terkait pergerakan penumpang di Bandara Tjilik Riwut, pihaknya menyampaikan sudah mulai terjadi peningkatan dan kondisinya membaik, jika dibandingkan di awal pandemi. Begitu juga dengan pergerakan kargo terlihat mulai stabil. Saat ini, kargo masuk masih lebih mendominasi jika dibandingkan dengan kargo keluar daerah. (Ant)

Lihat juga...