Pengelola Tempat Wisata di Rejang Lenbong Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Pengunjung yang datang ke kawasan wisata Pemandian Suban Air Panas Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (27/12/2020) – foto Ant

REJANG LEBONG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta, pengelola tempat dan kawasan wisata di daerah itu, untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Upik Zumratulaini mengatakan, pembukaan tempat wisata untuk libur Natal dan Tahun Baru 2021, dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah agar tidak menjadi klaster baru penyebaran virus mematikan tersebut. “Dinas Pariwisata Rejang Lebong telah mengeluarkan surat himbauan, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran COVDI-19 di obyek wisata, kami minta pengelola wisata untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya, Minggu (27/12/2020).

Di dalam surat edaran itu disebutkan, penerapan protokol kesehatan seperti pengunjung wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kemudian pengelola obyek wisata juga harus membatasi jumlah pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Serta mengurangi kerumunan atau keramaian, menjaga ketertiban dan keamanan obyek wisata.

Robert Bastian, pengelola kawasan wisata Pemandian Suban Air Panas di Kecamatan Curup Timur mengatakan, para pengunjung yang datang ke tempat itu wajib mengenakan masker, mencuci tangan di tempat yang sudah mereka sediakan serta menjaga jarak. “Jumlah pengunjung yang datang pada liburan Natal pada hari ini berkisar 200-an orang, jumlah ini turun jauh dibandingkan dengan liburan Natal tahun 2019 lalu. Kalau pas hari Natal kemarin, jumlah pengunjung yang datang sedikit sekali dan baru bari ini saja yang mencapai 200-an orang,” jelasnya.

Lihat juga...