Kejari Purwokerto Tangkap DPO 10 Tahun Kasus Penipuan MLM
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
PURWOKERTO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto kembali menangkap terpidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun.

Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, DPO yang diamankan yaitu Triyono yang merupakan direktur PT Bumi Moro Arta Kencana. Ia diputus 2 tahun penjara tahun 2010, saat itu ia sedang menjalani tahanan kota dan kemudian menghilang.
“DPO ini kita tangkap di Tegalsari, Kampung Rambutan, Jakarta Timur kemarin malam dan langsung kita bawa ke Purwokerto. Ia berganti identitas, mulai dari nama, hingga tempat tanggal lahir serta nama ayah dan lain-lain,” terang Kajari kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Penangkapan DPO ini salah satunya terlacak dari tanda tangan yang bersangkutan, karena meskipun sudah berganti identitas namun tanda tangan masih sama. Terpidana ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari penelurusan kami, kartu keluarga (KK) yang mencantumkan nama baru terpidana ini diterbitkan tahun 2018. Namun, terpidana sudah menikah dengan menggunakan nama barunya pada tahun 2015,” kata Sunarwan.
Terkait adanya pemalsuan identitas ini, Kajari mengatakan, akan melihat perkembangan selanjutnya, sebab sekarang ini fokusnya adalah eksekusi DPO terlebih dahulu.
Terhitung sejak dua minggu terakhir ini, Kejari Purwokerto sudah mengeksekuti 4 orang DPO. Sunarwan mengatakan, semua eksekusi merupakan bagian dari tupoksi yang harus diselesaikan dan hal tersebut menjadi prioritas Kejari Purwokerto. Sampai saat ini, lanjutnya, masih ada beberapa DPO yang sedang dalam proses pelacakan.