Kejari Purwokerto Belum Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Bantuan Covid-19

Editor: Koko Triarko

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, di kantornya, Jumat (12/3/2021). -Foto: Hermiana E. Effendi

PURWOKERTO – Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan maraton selama tiga hari terakhir terhadap dua warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan Covid-19, namun hingga hari ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto belum menentukan satu pun tersangka.

Kajari Purwokerto, Sunarwan, menyatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan atas dugaan penyelewengan dana bantuan jaring pengaman sosial dari Ditjen Pengembangan dan Perluasan Kerja Sama Kemenaker RI.

“Belum ada tersangka, semuanya masih berstatus sebagai saksi,” kata Kajari, Jumat (12/3/2021).

Kejari Purwokerto tampaknya sangat berhati-hati dalam pengungkapan kasus dana bantuan senilai Rp 1,902 miliar, yang seharusnya diperuntukkan bagi 48 kelompok, tetapi pada praktiknya dikuasai oleh dua oknum, yaitu AM (26) dan MT (47), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Meskipun belum dinyatakan secara rinci, namun kedua orang yang dimintai keterangan tersebut mempunyai kedekatan hubungan dengan salah satu partai politik, dan merupakan tangan kanan dari salah satu anggota DPR RI dari partai tersebut.

Sunarwan menjelaskan, pihaknya menyita uang senilai Rp470 juta yang merupakan sisa dari total dana bantuan, serta 48 stempel atas nama berbagai kelompok, 48 buku tabungan rekening kelompok, satu unit komputer dan dokumen-dokumen kerja sama. Semua barang bukti tersebut disita dari rumah AM.

“Total bantuan yang diduga diselewengkan ada Rp1.902 miliar, namun saat dilakukan penggeledahan uang yang tersisa tinggal Rp470 juta. Menurut pengakuan AM, uang lainnya sudah digunakan, namun bukan untuk kepentingan kelompok,” jelasnya.

Sampai saat ini, sudah banyak saksi yang diperiksa, yaitu 14 orang ketua kelompok dan AM serta MT. Terkait peran AM dan MT yang bukan dari kelompok penerima bantuan, Kajari menjelaskan, keduanya yang membentuk kelompok-kelompok tersebut dan meminjam KTP dari ketua kelompok untuk pengajuan pembukaan rekening.

“Jadi, MT dan AM ini yang membuat kelompok, kemudian membuat proposal pengajuan bantuan ke pusat. Setelah dilakukan verifikasi, kemudian Kemenaker ini membukakan rekening atas nama masing-masing kelompok untuk pencairan dana bantuan,” terang Kajari.

Setelah dana bantuan tersebut cair, AM meminta masing-masing ketua kelompok untuk mengambil uang tersebut. Dan, saat keluar dari bank, AM langsung meminta seluruh uang tersebut, di mana masing-masing kelompok mendapatkan bantuan Rp40 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto, Guntoro, menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk kedua orang warga Cilongok yang bukan berasal dari kelompok penerima bantuan.

“Pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan secara maraton,” pungkasnya.

Lihat juga...