Polri Ungkap Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Triliunan Rupiah Sepanjang 2021

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo -Ant

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin (ilegal) yang merugikan masyarakat mencapai triliunan rupiah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Sigit menyebutkan dua kasus tersebut diungkap selama periode 2021, yang pertama kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” ucap Sigit.

Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut penyidik menangkap tersangka berinisial BT, bersama sembilan orang lainnya yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing, atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk kasus kedua, lanjut dia adalah dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar,” ujarnya.

Selain dua kasus menonjol tersebut, jenderal bintang empat itu juga mengungkap sepanjang 2021 Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (Pinjo) ilegal sebanyak 89 perkara.

Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, pemodal.

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut, bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP).

Lihat juga...