Meski Non-B3, Pengelolaan Limbah Abu PLTU Harus Sesuai Standar
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memastikan masuknya limbah abu batu bara hasil pembakaran di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam kategori bukan bahan berbahaya dan beracun atau non-B3, tidak akan menghilangkan kewajiban pengelolaan limbah sesuai standar.
“Walaupun limbah fly ash dan bottom ash (FABA) dari pembakaran batu bara dari industri yang menggunakan pembakaran pulverized coal atau chain grate stoker itu sudah tidak dikategorikan limbah B3, tapi mereka tetap harus mengelola standar, kemudian bagaimana pengangkutan dan sebagainya, itu tetap harus mereka lakukan dengan baik,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK ,Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers vitual di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Sebelumnya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, menjadikan FABA yang dihasilkan fasilitas pulverized coal atau chain grate stoker seperti di PLTU akan masuk dalam kategori non-B3. Atuan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara, fly ash atau abu terbang dan bottom ash atau abu padat yang dihasilkan fasilitas dengan stoker boiler atau tungku industri, masih masuk dalam kategori B3 dengan kode B409 dan B410.
Vivien menegaskan, KLHK mendorong ketika sudah tidak menjadi limbah B3, harus ada tindak lanjut pengelolaannya dan tidak diperbolehkan dibuang secara sembarangan.
Persyaratan pengelolaannya, tegas Vivien, tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. Misalnya, persyaratan teknis dan tata cara penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA.