DPO Penipuan Berkedok MLM Berhasil Diamankan Kejari Purwokerto

Terpidana kasus penipuan, Eliza Kartikasari Nur Faizah (rompi oranye) saat menjalani tes cepat di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2020), sebelum dieksekusi ke Rutan Banyumas – foto Ant

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang terpidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM), yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2010.

“Hari ini, kami berhasil menangkap seorang DPO, atas nama Eliza Kartikasari Nur Faizah (42). Terpidana ini (tersangkut) perkara penipuan, Pasal 378 KUHP, disidangkan tahun 2010,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Rabu (30/9/2020) malam.

Kasus penipuan tersebut dilakukan Eliza, saat menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana. Terpidana menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang disebut sebagai mitra, menyetorkan uang sebesar Rp7,5 juta. Dan saat menyetor, diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.

“Yang dijanjikan dari uang Rp7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam downline, ia akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp3,5 juta,” katanya.

Akan tetapi, mitra-mitra tersebut tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Eliza bersama suaminya, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana. Hal itu disebabkan, PT Bumi Moro Arta Kencana, sebenarnya merupakan perusahaan perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk. Sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang. “Total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp374 juta,” katanya.

Lihat juga...