Kejari Jakbar Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Pegadaian

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membidik penetapan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pegadaian.

“Ada pengembangan. Pada saatnya akan kita rilis penambahan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta, Dwi Agus Arfianto di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Arfianto mengatakan, tersangka tersebut merupakan satu dari 25 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Jakarta Barat.

“Saksi ada penambahan jadi 25. Saksi dari pihak internal pegadaian, customer juga ada,” tutur Arfianto.

Namun saat ditanya lebih rinci terkait identitas tersangka, Arfianto tidak mau menyebutkan nama maupun inisialnya, karena masih penyidikan.

Sebelumnya, kejaksaan menetapkan pegawai pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek Cabang Kemayoran, Kalideres Jakarta Barat, berinisial LW, sebagai tersangka kasus korupsi di PT Pegadaian.

LW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan, kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019 hingga 2021.

“Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini atas nama saudara LW selaku kepala UPC Anggrek cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat,” ujar Arfianto saat jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa (11/1).

Agus Afrianto menjelaskan, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan LW selama menjabat di perusahaan itu.

Pertama, LW mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan. Ke dua, LW juga memberikan kredit dengan nilai uang pinjaman melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan demi menguntungkan diri sendiri.

Lihat juga...