16 Orang Terjaring Razia Penggunaan Masker di Banyumas

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Pasca diberlakukannya sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah, tim gabungan menjaring 16 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka selanjutnya akan diberikan sanksi melalui sidang dengan video conference.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, aturan pemberian sanksi mulai diberlakukan tanggal 5 Mei lalu. Dan pada hari pertama ada 10 orang yang terjaring dan hari kedua ada 6 orang, sehingga total ada 16 orang.

“Sebagian besar yang terjaring merupakan pengendara sepeda motor, namun ada juga yang pengendara mobil. Jadi di Kabupaten Banyumas sekarang ini, baik naik sepeda motor atau pun mobil atau pejalan kaki juga wajib menggunakan masker dan sanksi mulai diberlakukan,” tegasnya, Kamis (7/5/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, Kamis (7/5/2020) di Purwokerto. -Foto: Hermiana E. Effendi

Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker, sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Razia penggunaan masker dilakukan pada beberapa titik, mulai dari pusat kota hingga ke wilayah pinggiran. Mulai dari Alun-Alun Banyumas, Pasar Banyumas, Pasar Sokaraja, kemudian di depan Pangsa Soedirman, Karanglewas dan lainnya. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas dan lain-lain. Razia dilakukan sejak siang hari hingga malam.

“Sosialisasi penggunaan masker sudah dilakukan cukup lama, kurang lebih tiga mingguan, sehingga sekarang mulai diberlakukan sanksi. Hal ini juga demi kebaikan dan keselamatan masyarakat Banyumas,” kata Imam Pamungkas.

Terpisah, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banyumas, Deskrat Sotyo Djatmiko mengatakan, persidangan tipiring perdana untuk kasus pelanggaran penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 akan dilaksanakan Jumat (8/5/2020) di pendopo Kecamatan Banyumas.

“Untuk sidang perdana nanti dilakukan dengan video conference, sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19. Kalau untuk pemberian sanksinya tergantung pada keputusan hakim, bisa denda maksimal atau bisa juga di bawahnya,” jelasnya.

Lihat juga...