Di Kabupaten Madiun, Jumlah Pemohon Bantuan UMKM Melebihi Kuota

Pelaku UMKM sedang mengajukan permohonan pengurusan BPUM di Kantor Disperdakop-UM Kabupaten Madiun di Madiun, Senin (14/9/2020) – Foto Ant

MADIUN – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakop-UM) Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencatat, jumlah pemohon Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat, telah melebihi kuota yang ditetapkan.

Tercatat pemohonnya telah mencapai 19.000 unit usaha. “Sampai hari Senin ini, terbaru sudah ada sebanyak 19.000 UMKM atau pemohon yang mengajukan bantuan tersebut. Ini melebihi dari kuota atau jatah yang diberikan untuk Kabupaten Madiun,” ujar Sekretaris Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, Kabupaten Madiun mendapat jatah BPUM dari pemerintah pusat sebanyak 12.000 unit UMKM. Adapun lonjakan pengajuan terjadi dalam sepekan terakhir. Meskipun terjadi peningkatan pemohon yang signifikan dari kuota, Disperdakop-UM tetap memprosesnya. Hal itu dikarenakan, dinas hanya bertugas sebagai pengusul . Untuk verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh pusat.

Sesuai jadwal, pemohon diberi batasan hingga 16 September 2020 untuk mengajukan bantuan UMKM tersebut. Nantinya setelah itu, semua pemohon yang masuk akan diajukan ke Kementerian Koperasi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data oleh BRI, selaku mintra kementerian dalam penyaluran BPUM.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan BPUM kepada 12 juta pelaku usaha mikro masing-masing sebesar Rp2,4 juta. Bantuan disalurkan secara bertahap seiring dengan validasi data penerima.

Mereka yang berhak menerima bantuan adalah para pelaku usaha mikro, yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. Persyaratannya antara lain, tercatat sebagai warga negara Indonesia, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Lihat juga...