Jaringan Perdagangan Daring Cula Badak dan Gading Gajah Diamankan KLHK

JAKARTA- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menindak praktik perdagangan daring bagian-bagian satwa liar yang dilindungi.

Barang yang diperjualbelikan dalam pengungkapan tersebut berupa cula badak dan pipa rokok dari gading gajah. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah.  Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi tersebut, berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Ditjen Gakkum secara daring bekerja sama dengan pegiat penyelamatan satwa liar dilindungi.

Sustyo mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun facebook TS. Pemilik akun tersebut telah mengunggah perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak.

Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo dan Polresta Surakarta, telah berhasil mengamankan barang bukti diduga satu cula badak dari lima orang pelaku di Sukoharjo. Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS (39), ASG (59), AS (41), SS (57), dan LGN (24).

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52), pemilik kios TP Pusat Batu Permata di Solo, serta barang bukti berupa satu cula badak dan 16 pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.

Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku. Rencananya, penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut, untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan keterangan sementara pelaku, dua cula badak akan dijual seharga Rp150.000.000. Sedangkan 16 buah pipa rokok diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp 75.000.000.

Lihat juga...