JAKARTA, Cendana News – Jenis kegiatan yang dipilih oleh Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur merupakan salah satu contoh baik dalam penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan yaitu penyediaan gizi masyarakat sekaligus sebagai investasi desa jangka panjang.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sudirman, mengatakan kecukupan protein hewani menjadi prasyarat Desa bebas stunting.
Berlokasi di lahan Desa dikembangkan kebun bibit tanaman jeruk, kolam ikan, green house tanaman sayur hidroponik dan budidaya cacing untuk pakan ikan. Selain itu juga ditebar bibit ikan lele yang merupakan salah satu ikan kaya gizi dan bernilai ekonomi tinggi.
“Paling tidak sekitar 3 bulan lagi, ikan-ikan semoga sudah bisa dipanen. Dan harapannya dapat dinikmati oleh masyarakat terutama keluarga yang memiliki anak stunting sebagai sumber protein hewani,” kata Sudirman, seperti dimuat InfoPublik, Senin (19/12/2022).
Pemilihan jenis belanja Desa yang berkualitas membutuhkan kreativitas dan inovasi baik aparat Desa maupun masyarakatnya. Sehingga dalam musyawarah Desa tercetus ide dan gagasan kegiatan penggunaan dana Desa yang inovatif untuk diusulkan dan ditetapkan dalam APBDes.
Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa.
Melalui kebijakan itu diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Untuk diketahui Kabupaten Malang merupakan salah satu kabupaten yang menjadi lokasi fokus (lokus) program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program itu bertujuan untuk memperbaiki kualitas belanja Desa dan meningkatkan kapasitas aparatur dan masyarakat Desa.
Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Pada 2022, sebanyak 20 persen dari total dana desa atau sebesar Rp13,6 triliun untuk mendukung ketahanan pangan. Kebijakan ini akan tetap dilanjutkan pada tahun 2023 sebagai komitmen Pemerintah dalam mengantisipasi krisis pangan.
Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Mustikorini Indrijatiningrum mengatakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan ini perlu dilakukan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
“Hal ini agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri,” kata Indri.
Foto: KemenkoPMK