Tuduhan Adanya Mafia Pembuatan Sertifikasi Halal, Fitnah

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI menegaskan bahwa tuduhan dan anggapan adanya mafia dalam pembuatan sertifikasi halal adalah fitnah. Pasalnya, proses sertifikasi halal dilakukan secara suka rela dan pendaftaran online serta transparan dituangkan dalam bentuk akad.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan, banyak sebagian masyarakat khususnya umat muslim yang mempertanyakan terkait dengan biaya sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI.

Terkait pertanyaan tersebut, banyak kesalah-pahaman sehingga perlu diluruskan agar masyarakat paham. Bahwa jelas Lukman, sertifikasi halal oleh MUI bermula dari penugasan pemerintah kepada MUI untuk meredakan kasus lemak babi yang terjadi pada tahun 1988.

Untuk melaksanakan tugas tersebut sekaligus menenteramkan batin umat Islam dalam mengkonsumsi produk pangan olahan, MUI membentuk lembaga semi otonom yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) pada 6 Januari 1989.

“Tugas utama LPPOM MUI adalah melakukan pemeriksaan kehalalan produk,” ujar Lukman berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut disampaikan, mengingat LPPOM MUI adalah bukan instansi atau lembaga pemerintah, maka dalam menjalankan amanah melakukan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemeriksa halal, utamanya untuk pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), LPPOM MUI kerap menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dalam bentuk fasilitasi pembiayaan.

Lihat juga...