PP Muhammadiyah Mendesak RUU Haluan Ideologi Pancasila Dihentikan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk tidak melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Muhammadiyah menilai, keberadaan RUU HIP tersebut tidak terlalu urgen.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdil Mu’ti mengatakan, pihaknya mendesak dewan kehormatan atau DPR dan pemerintah untuk tidak membahas lagi RUU HIP, karena keberadaannya tidak urgen untuk diterapkan di Indonesia.
“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen, dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” ungkap Mu’ti saat membacakan pernyataan sikap pada konferensi pers di Gedung Dewan Dakwah PP Muhamadiyah, Jakarta, Senin (15/6/2020) siang.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pernyataan sikap ini berdasarkan keputusan yang diambil setelah PP Muhammadiyah melakukan kajian dengan seksama mengenai materi RUU HIP, yang saat ini sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).
Berdasarkan pengkajian tahap pertama, sebut dia, tim PP Muhammadiyah menilai materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sejumlah UU, terutama UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Secara hukum, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat,” tegasnya.
Terutama, menurutnya, terkait landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS XX/1966 juncto TAP MPR V/1973, TAP MPR IX/1978, dan TAP MPR III/2000 beserta beberapa UU turunannya sudah sangat memadai.
Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan: peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka dari itu, tegas dia lagi, meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius.
“Karena dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakikatnya bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.
Kembali dia menegaskan, rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12 Nomor 2 tahun 2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).
“Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang. Karena ini berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara,” jelasnya.
Demikian pula sebut dia, memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945, serta mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan.
Hal ini menurutnya, justru akan menimbulkan kontroversi berkembang. “Jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka 7 kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama,” ujarnya.
Selain itu juga sebut dia, di dalam RUU HIP terdapat materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada Bab III (Pasal 5, 6, dan 7).
Yakni, terdapat banyak materi yang menyiratkan adanya satu sila yang ditempatkan lebih tinggi dari sila yang lainnya. Ini termasuk yang mempersempit dan mengesampingkan rumusan final sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sehingga materi-materi yang bermasalah tersebut secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh.
Hal tersebut menurutnya, sangat bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, yang sebagaimana diatur dalam pasal 5 (c) UU Nomor 12 tahu 2011 yang di dalam penjelasannya disebutkan, bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hirarki Peraturan Perundang-undangan.