PP Muhammadiyah Mendesak RUU Haluan Ideologi Pancasila Dihentikan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk tidak melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Muhammadiyah menilai, keberadaan RUU HIP tersebut tidak terlalu urgen.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdil Mu’ti mengatakan, pihaknya mendesak dewan kehormatan atau DPR dan pemerintah untuk tidak membahas lagi RUU HIP, karena keberadaannya tidak urgen untuk diterapkan di Indonesia.
“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen, dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” ungkap Mu’ti saat membacakan pernyataan sikap pada konferensi pers di Gedung Dewan Dakwah PP Muhamadiyah, Jakarta, Senin (15/6/2020) siang.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pernyataan sikap ini berdasarkan keputusan yang diambil setelah PP Muhammadiyah melakukan kajian dengan seksama mengenai materi RUU HIP, yang saat ini sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).
Berdasarkan pengkajian tahap pertama, sebut dia, tim PP Muhammadiyah menilai materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sejumlah UU, terutama UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Secara hukum, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat,” tegasnya.
Terutama, menurutnya, terkait landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS XX/1966 juncto TAP MPR V/1973, TAP MPR IX/1978, dan TAP MPR III/2000 beserta beberapa UU turunannya sudah sangat memadai.