New Normal, Objek Wisata di Bantul Dibuka Dengan Kapasitas Terbatas

Suasana di objek wisata Pantai Parangtritis Bantul, DIY – foto Dok Ant

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuka objek wisata yang dimiliki. Namuan pembukaan dilakukan dengan kapasitas pengunjung terbatas, selama masa normal baru.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, ada tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembukaan objek wisata di konsisi normal baru. Pengelola objek wisata harus mengajukannya ke Gugus Tugas COVID-19 terlebih dulu.

Hal itu ditindaklanjuti dengan kegiatan peninjauan kelayakan sarana dan prasarana untuk menjalankan protokol kesehatan di tempat wisata. “Setelah itu clear, lalu keluar rekomendasi dari Gugus Tugas, maka objek wisata bisa dibuka terbatas, paling tidak lima hari sampai seminggu dibuka untuk kalangan terbatas sebagai tahapan uji coba,” jelasnya.

Apabila setelah objek wisata dibuka selama kurang lebih seminggu tidak ada persoalan, maupun kejadian yang mengarah pada perkembangan kasus corona, maka kapasitas ditingkatkan dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pencegahan penularan COVID-19. “Kita tingkatkan, kita buka untuk kapasitas lebih, tentu harus mematuhi protokol kesehatan, juga terkait dengan kuota tetap harus kita perhatikan, jadi tahapannya di new normal itu segala sesuatu memang ada yang baru yang harus kita terapkan,” katanya.

Oleh karena itu, segala persiapan untuk membuka destinasi wisata termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman protokol kesehatan di kawasan wisata terus disusun untuk menyesuaikan aturan dan kebijakan pemerintah di tengah pandemi COVID-19.

“Tetapi kalau dalam waktu dekat ini untuk mencapai ke sana (membuka objek wisata) belum bisa, karena kita perlu mengundang masyarakat, pelaku wisata untuk selesaikan draf dan rencana sarana prasarana di objek wisata untuk kemudian kami laporkan ke Gugus Tugas,” jelasnya.

Sebelum membuka objek wisata, juga harus dipastikan terkait dengan kebutuhan mendasar seperti, Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas seperti penutup wajah agar lebih aman dari paparan virus. Termasuk masker dan sarung tangan. “Minimal APD bagi petugas kami yang ada di depan, baik itu di tempat pemungut retribusi gerbang masuk wisata, maupun pemungut retribusi di tempat wisata, lalu ada tempat cuci tangan. Harus kita sediakan, tidak hanya sekadarnya misalnya hanya satu-dua saja,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...