Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 71 Kilogram Sabu

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pranomo, menyebut, sebanyak 66 kilogram sabu diamankan saat operasi Ketupat Krakatau menggunakan kendaraan angkutan barang.

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pranomo (memegang mikropon) saat ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 71 kilogram yang digagalkan di pelabuhan Bakauheni dalam press release di Merak, Rabu (20/5/2020) – Foto: Henk Widi

Koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Lamsel disebutnya berhasil mengungkap sindikat narkoba antar-pulau. Jaringan narkoba memanfaatkan kendaraan logistik asal Sumatera tujuan Jawa.

Berdasarkan kronologi, penyelundupan 66 kilogram narkoba jenis sabu digagalkan pada Jumat (8/5/2020) silam oleh petugas Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Puluhan kilogram sabu tersebut disembunyikan dalam safe deposit yang diangkut oleh kendaraan truk milik PT AMP. Saat dilakukan pemeriksaan di cek poin Gugus Tugas Covid-19 petugas KSKP Bakauheni  menemukan narkotika golongan I tersebut. Usai pengamanan sabu dalam truk ekspedisi polisi melakukan pengembangan.

“Saat pengembangan polisi berhasil meringkus direktur utama PT Alidon Express Makmur dengan tersangka berinisial RR yang merupakan penerima puluhan kilogram sabu yang berada di sekitar Cengkareng, Jakarta Barat,” terang Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pranomo, dalam rilis yang diterima Cendana News, Rabu (20/5/2020).

Dalam ungkap kasus yang digelar di Merak, Banten menyebutkan di hari yang sama pengiriman 10 kilogram sabu melalui tangan komisaris PT Alidon bernama BP. BP menerima kiriman sebanyak 10 kilogram dari PT Alidon Cabang Pekanbaru melalui ekspedisi PT AMP kepada ekspedisi PT Alidon cabang Lampung.

Pada pengembangan lanjutan polisi mengendus pengiriman paket milik PT Langkah Hijau Food yang telah disisipi 5 kilogram sabu. Paket tersebut telah dikirim oleh tersangka RY yang masih dalam pengejaran polisi dan EA sebagai staf packing yang akan dikirimkan ke PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.

“Kendaraan truk ekspedisi saat dihadang oleh aparat kepolisian di SPBU Muaro Jambi ditemukan sabu dalam kemasan kardus tepung,” bebernya.

Total sabu yang diamankan dalam sindikat narkoba tersebut sebanyak 71 kilogram. Sejumlah tersangka dan saksi diamankan dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu memanfaatkan pandemi Covid-19. Pola perubahan modus pelaku penyelundupan narkotika dengan mempergunakan kendaraan ekspedisi.

Kepolisian diakuinya masih memburu para DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kolaborasi disebutnya dilakukan dengan Direktorat Narkoba Mabes Polri dengan Polda Lampung dan Polda lainnya. Sebab sejumlah modus baru penyelundupan narkoba digunakan oleh pelaku kejahatan memanfaatkan masa pandemi Covid-19.

“Berbagai modus penyelundupan narkoba dilakukan untuk mengelabui petugas yang berjaga,” terangnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, yang hadir dalam ungkap kasus tersebut mengaku, pengamanan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni diperketat.

Meski dalam masa pandemi Covid-19 personel Polda Lampung tetap melakukan pemeriksaan kendaraan yang  melintas. Cek poin didirikan pada titik pintu keluar pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Banten.

Lihat juga...