Pesta Sabu, Enam Pemuda di Medan Disergap Polisi
MEDAN – Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, bersama BKO Resmob Satuan Brimob, Minggu (3/5/2020), menggerebek sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan enam pemuda yang tengah berpesta narkoba. “Keenam pemuda beserta barang bukti berupa sabu-sabu sudah diamankan di Mapolda Sumut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Irwan Anwar didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja, di Medan, Minggu (3/5/2020) malam.
Penangkapan tersebut, bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian para begal. Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi, kemudian mengamankan M. Ridho Padang (29) warga Jalan Rawa Cangkuk IV No 63 Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai.
Kemudian Aditya (29) warga Jalan Sutrisno Gang Sehati No 764, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, serta Saktian Rifal (27) warga Jalan Bromo Ujung Gang Selamat No. 3 Medan Denai.
Tiga tersangka lain kemudian diamankan selanjutnya, yaitu Mujiono (46) warga Jalan Rawa Cangkuk IV Gang Buntu, Medan Denai; M. Dani (28) warga Jalan Rawa Cangkuk III Medan Denai; dan Syaprijal (21) warga Jalan Selamat Bromo Ujung Medan Denai.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket kecil sabu-sabu, sebungkus kecil ganja, bong, kaca pirex, plastik klip kecil, satu senjata tajam (sajam) jenis clurit, satu parang, satu sangkur, tiga pisau kecil, dan tiga sepeda motor. “Untuk penyidikan selanjutnya, tersangka kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba,” tandasnya. (Ant)